Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Link Video Viral Erin Bugis Banyak Diburu, Begini Dugaan Klarifikasi Soal 8 Detik yang Berhasil Gegerkan Warga TikTok!

Nindia Aprilia • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:06 WIB
Video TikTok Viral Erin Bugis bikin penasaran netizen.
Video TikTok Viral Erin Bugis bikin penasaran netizen.

SOLOBALAPAN.COM - Nama Erin Bugis tengah menjadi perbincangan usai video berdurasi 8 detik miliknya viral di media sosial.

Bermula di tanggal 20 September 2024, menjadi awal tersebarnya video mengejutkan yang berada di sebuah mobil.

Setelah viral dengan video beberapa part, kini akun diduga milik Erin Bugis turut beberkan klarifikasi mengejutkan.

Sayangnya, klarifikasi yang di ucapkan oleh Erin Bugis ini telah dihapus oleh pemilik akun TikTok pengunggah.

Masih belum diketahui kebenarannya namun kalimat yang dituliskan oleh pengguna TikTok ini telah tersebar di media sosial.

“Erin terpaksa banget ngelakuin hal begituan sama pacar Erin di mobil, disitu posisi Erin diancem sama pacar Erin,” ungkapnya di akun TikTok @renznotflayyyt yang saat ini telah di hapus.

 

Sementara itu, viralnya video 8 detik yang dilakukan oleh Erin Bugis ini memicu beragam komentar dari wargaet.

Ada beberapa dari mereka yang menyebutkan bahwa dalam kejadian ini video Erin Bugis terbagi dalam beberapa part.

Seperti yang di unggah di akun TikTok @abangcollector_, Ia mengunggah potongan video Erin Bugis dengan caption "Siapakah Erin Bugis?".

 

Baca Juga: Buku 'Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya' Viral di TikTok, Ternyata Mengangkat Isu Fatherless, Berisi Pesan Menyayat Hati

Unggahan ini langsung banjir komentar dari warganet yang turut mencari akun pelaku hingga memburu klarifikasinya.

"Yang penasaran part 1-3 Erin Bugis" tulis @fauzi.firmansyah26.

"Belum lepas yang gorontalo ada lagi yang dalam mobil" tulis @ikt_alvin.

"Sudah lihat sampai part 2" tulis @sarmedisyafiqhaki.

Video viral yang di duga diperankan oleh Erin Bugis ini banyak dibagikan dan telah tersebar di berbagai media sosial.

Namun, bagi pengguna media sosial alangkah baiknya untuk tidak menyebarluaskan link berbau pornografi ke media sosial.

Pasalnya, pelaku yang menyebarkan informasi terkait link video ini bisa dikenakan sanksi dan hukuman.

Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (nda)

Editor : Nindia Aprilia
#viral #erin bugis #video #LINK #klarifikasi #tiktok