SOLOBALAPAN.COM - Raffi Ahmad baru saja menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Pengumuman mengenai pencapaian ini dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam unggahan tersebut, Raffi memperlihatkan momen bahagia bersama istrinya, Nagita Slavina, dan kedua anak mereka, Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad.
Apa itu Doktor Honoris Causa?
Selain gelar doktor biasa, terdapat juga gelar doktor honoris causa yang dapat diperoleh seseorang atas berbagai alasan.
Lalu, apa sebenarnya gelar doktor honoris causa itu? Berikut penjelasan mengenai definisi, syarat, dan aturan pemberiannya.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016.
Doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul.
Diberikan kepada individu yang dianggap layak mendapatkan penghargaan atas kontribusi luar biasa mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemanusiaan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Universitas Airlangga, gelar ini diberikan kepada seseorang yang telah memberikan kontribusi signifikan atau melakukan karya luar biasa untuk ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.
Namun, apakah gelar ini dapat diberikan kepada sembarang orang?
Pemberian gelar doktor honoris causa tidak dilakukan secara sembarangan; ada syarat dan prosedur pengajuan yang harus diikuti.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan aturan pemberian gelar tersebut.
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, khususnya di pasal 2 ayat (3), setiap perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menentukan tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan.
Syarat Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya
Di Universitas Brawijaya, syarat untuk mendapatkan gelar doktor honoris causa diatur dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki gelar akademik minimal setara dengan sarjana.
4. Telah memberikan jasa luar biasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, masyarakat, atau kemanusiaan.
Jasa luar biasa ini bisa berupa penghargaan di tingkat nasional, regional, atau internasional, atau diakui oleh masyarakat sebagai sosok berpengaruh di tingkat yang sama.
5. Bersedia untuk menyatakan secara tertulis niat menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Pemberian gelar doktor honoris causa oleh perguruan tinggi harus mengikuti beberapa aturan sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi yang memberikan gelar harus memiliki program doktor yang relevan dengan jasa atau karya calon penerima gelar.
2. Program doktor yang sesuai harus terakreditasi A atau unggul.
3. Penerima gelar dapat berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Jika calon penerima adalah WNA, jasa atau karyanya harus berdampak positif bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
4. Gelar doktor honoris causa harus dicantumkan di depan nama penerima.
5. Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar ini dapat dicabut oleh menteri.
Alur Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Proses pemberian gelar doktor honoris causa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing universitas. Berikut adalah alur yang diterapkan di Universitas Brawijaya (UB):
1. Fakultas atau jurusan melakukan penelitian terhadap rekam jejak, dokumen pendukung, dan kesediaan calon penerima gelar kehormatan.
2. Jurusan atau bagian mengusulkan tim promotor untuk calon penerima gelar doktor kehormatan.
3. Dekan menentukan anggota tim promotor tersebut.
4. Dekan mengadakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar kehormatan.
5. Dekan mengajukan pengukuhan gelar kehormatan kepada rektor.
6. Jika usulan berasal dari universitas, persetujuan akan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.
7. Rektor menerbitkan keputusan mengenai pemberian gelar kehormatan dan mengukuhkannya dalam rapat senat terbuka.
8. Rektor melaporkan pemberian gelar kehormatan kepada menteri.
9. Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam atau di luar kampus universitas. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo