Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Miris! 5 Fakta Kasus Video Syur Bocah SMP dan SMA yang Bikin Gempar Demak, Ternyata Tidak Hanya Sekali?

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 29 September 2024 | 18:16 WIB
Viral video syur pelajar Demak dilakuka di dalam kelas, 9 temannya menonton.
Viral video syur pelajar Demak dilakuka di dalam kelas, 9 temannya menonton.

SOLOBALAPAN.COM - Sebuah video syur yang melibatkan siswa SMA dan siswi SMP telah menghebohkan masyarakat Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Keduanya terlibat dalam hubungan intim yang disaksikan secara langsung oleh sembilan teman, baik laki-laki maupun perempuan.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku kepada Polres Demak.

Setelah menerima laporan, polisi segera mengambil tindakan dengan memeriksa saksi dan pihak-pihak terkait, lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai kasus viral video syur yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Demak.

5 Fakta Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak:

1. Pelaku dan Korban

Pemeran pria dalam kasus ini adalah siswa kelas XI SMA berinisial RH, sedangkan perempuan yang menjadi korban adalah ML, seorang siswi kelas IX SMP berusia 14 tahun.

Video yang beredar juga merekam kehadiran teman-teman dari RH dan ML yang menyaksikan keduanya di lantai ruang kelas.

2. Kronologi Video Mesum

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa peristiwa yang terekam dalam video viral terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya, korban ML bersama dua temannya sedang menuju tempat fotokopi.

Dalam perjalanan, mereka dihampiri pelaku RG dan rekannya yang sedang mengikuti acara pengajian di masjid dekat lokasi kejadian.

Pelaku kemudian mengajak korban berbincang sebelum membawanya ke gedung SD yang berada di sekitar lokasi tersebut.

3. Ditonton oleh Teman

Para remaja itu kemudian memaksa membuka pintu untuk masuk ke salah satu ruang kelas di SD tersebut.

Lalu, dalam ruangan kelas tersebut pelaku RH mulai mencumbu ML (korban).

Pelaku juga meminta rekannya untuk menjaga pintu kelas agar tidak ada orang lain yang masuk sebelum melakukan aksinya.

Yang mengejutkan, beberapa teman mereka terlihat berada di sekitar lokasi dan merekam tindakan tersebut.

Mereka menyaksikan secara langsung dari jarak sekitar satu meter.

4. Pelaku RG Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk terlapor dan perekam video.

“Penyidikan telah dilakukan terhadap pelaku yang merupakan anak dalam konflik hukum. Dari keterangan pelaku RH, ia mengakui telah melakukan hubungan yang tidak pantas dengan ML hingga tujuh kali di lokasi yang berbeda,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan merupakan pemerkosaan. Berdasarkan hasil penyidikan, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.

"Korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," tambahnya.

5. Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini, RH sudah ditahan sebagai anak yang sedang menghadapi masalah hukum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haris Wahyudi Ridwan berharap agar nasib pendidikan kedua pelajar tersebut tetap diperhatikan.

"Kami telah mengerahkan tim untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa ini. Untuk pelaku dan korban, kami akan menunggu hasil pemeriksaan.

Intinya, meskipun terlibat dalam kasus ini, mereka tetap berhak melanjutkan pendidikan, karena itu adalah hak mereka," ungkapnya.

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #fakta #demak #video syur #smp dan sma #kasus