SOLOBALAPAN.COM - Beredarnya video syur 5,48 Menit yang viral di media sosial membawa dampak bagi korban dan juga pelaku.
Apalagi PPT, siswi di video ini masih berada di bawah umur dan David Hakim yang memiliki keluaga juga beristri.
Diketahui, berdasarkan video full yang di unggah beberapa netizen di media sosial X, nampak ada perempuan berbaju pramuka yang memiliki peran penting dalam kasus ini.
Diketahui Ia merupkan orang yang dengan sengaja meletakkan ponsel miliknya ketika kedua pelaku video syur ini tengah beradegan dewasa.
Ia nampak menyembunyikan dan meletakkan ponsel miliknya agar video yang tengah Ia rekam ini bisa memperlihatkan seluruh ruangan tersebut.
Benar saja, perempuan berbaju pramuka ini berhasil merekam adegan tak senonoh yang dilakukan oleh kedua pelaku hingga membuat videonya viral.
Sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku yang memviralkan video tersebut, hanya saja perempuan berbaju pramuka inilah menjadi pelaku yang merekam videonya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh solobalapan.com melalui beberapa sumber diketahui perekam video ini memiliki niat baik. Ia ingin video ini sampai ke tangan istri David Hakim.
Namun, mungkin saat itu beberapa orang yang menyaksikan video ini turut menyebarkannya ke beberapa orang hingga viral di media sosial.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman pada Kamis (26/9/24).
Perempuan berbaju pramuka ini merupakan rekan PPT namun berbeda sekolah dengannya. Itu artinya Ia masih berusia sepantaran dengan PPT yang artinya harus mendapat perlindungan hukum pula.
Sampai saat ini Kapolres Gorontalo meminta agar masyarakat menghapus video syur viral ini.
Mereka meminta agar masyarakat tidak menyebarkannya dan turut berkontribusi untuk menghilangkan jejak video viral ini.
Apalagi, PPT masih di bawah umur dan butuh perlindungan dari hukum. Dalam kasus ini Ia merasa sangat malu hingga trauma setelah menjadi korban pelecehan. (nda)
Editor : Nindia Aprilia