SOLOBALAPAN.COM - Dunia Maya dikejutkan dengan video syur guru dan murid yang melakukan adegan dewasa di sebuah kamar kos.
Usut punya usut kedua pihak memiliki hubungan terlarang sejak 2023.
Hubungan antara David Hakim dan murid berinisial PPT menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 5,48 menit yang diduga diperankan oleh keduanya viral di media sosial.
Dalam video potongannya, perekam video diduga merupakan seorang remaja teman dari siswi MAN 1 Gorontalo berinisial PPT tersebut.
Sebelum pelaku masuk ke ruangan, tampak sosok lainberbaju pramuka masuk dan menyembunyikan ponselnya di depan tempat kejadian.
Namun, para netizen mengkhawatirkan nasib teman perekam video tersebut.
Jika aktivitas merekam tindakan tidak senonoh dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, perekam bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "setiap orang dilarang untuk memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.
Mencakup: persenggamaan, termasuk yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi; ketelanjangan atau hal yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak."
Selain itu, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perekam diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara selama minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250.000.000,00 hingga Rp 6.000.000.000,00.
Dilansir Solobalapan di akun X @dhemit**, terlihat unggahan video perekam tersebut mencoba memberikan bukti hubungan kedua pihak tersebut.
Kolom komentar unggahan tersebut menuai kekhawatiran netizen.
"tolong perekam tersebut nanti dijadikan tersangka," ujar salah satu netizen.
"Negeri ini terbalik, Semoga yang merekam aman² saja," tambah netizen lain.
Terlepas dari itu, oknum guru bernama David Hakim telah dijadikan tersangka dan dipecat dari tempat mengajar. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo