SOLOBALAPAN.COM - Viral aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek ke salah satu santriwatinya.
Bahkan dikabarkan bahwa santriwati itu sampai melahirkan di usianya yang baru 17 tahun akibat menjadi korban rudapaksa pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek.
Kabar rudapaksa yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek kepada santriwati itu berhasil jadi sorotan dan membuat geram warganet.
Akun X @dhemit_is_back pun juga turut menyoroti kasus rudapaksa yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek itu.
'Pimpinan pondok pesantren Desa Sugihan, Kc. Kampak, Kb. Trenggalek, Jatim telah menghamili santriwatinya (17 tahun) sendiri hingga bayinya lahir,' tulis unggahan di akun tersebut.
Bahkan, dalam pantauan SoloBalapan.com pada Selasa (24/9), wajah pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek yang diduga menjadi pelaku rudapaksa pun dibongkar.
Dalam cuitannya di X, terlihat sebanyak 2 video warga yang sedang menggeruduk Pondok Pesantren Mambaul Hikam Trenggalek.
Lebih lanjut, kasus dugaan rudapaksa tersebut jadi sorotan lantaran korban sebenarnya sudah melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap Supar, pimpinan pondok pesantren Mambaul Hikam yang disebut menjadi pelaku rudapaksa tersebut.
Padahal, korban sendiri diketahui sudah melahirkan anak hasil rudapaksa pimpinan pondok pesantren Mambaul Hikam tersebut.
Terkait kasus rudapaksa tersebut, Polres Trenggalek lewat unggahan komentar di akun X @dhemit_is_back mengaku masih dalam penyelidikan.
'Selamat sore Terimakasih. Ijin menjawab terkait dengan ini Proses penyelidikan masih berjalan dan SOP penegakan hukum terkait penanganan kasus tersebut sudah ditangani oleh UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, dan kami berkomitmen untuk mengusutnya secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apabila ingin mendapatkan informasi selengkapnya bisa datang ke Satuan Reskrim Polres Trenggalek atau melalui nomor pengaduan 0821-3298-5881,' tulis akun X @1trenggalek.
Sementara itu, warganet banyak mempertanyakan izin pondok pesantren Mambaul Hikam.
Selain itu, banyak juga yang menilai jika Polres Trenggalek tak 'gercep' lantaran kasus rudapaksa tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lebaran lalu. (lz)
Editor : Laila Zakiya