Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pengakuan Indra Septiarman: Beli Gorengan Nia Kurnia Sari Bareng 3 Temannya, Lalu Bekap Korban Gunakan Plastik dengan Kerikil

Laila Zakiya • Senin, 23 September 2024 | 21:11 WIB
Indra Sepriarman mengaku menjadi pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Indra Sepriarman mengaku menjadi pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari.

SOLOBALAPAN.COM - Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkapkan motif di balik Indra Septiarman melakukan pembunuhan Nia Kurnia Sari.

Motif Indra Septiarman membunuh Nia Kurnia Sari dibeberkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.

Indra Septiarman awalnya mengatakan bahwasanya ia hanya berniat untuk merudapaksa korban pada awalnya.

Kejadian tersebut bermula saat Indra Septiarman bersama dengan 3 rekannya.

Mereka kemudian membeli gorengan yang dijajakan oleh Nia Kurnia Sari.

Setelah membeli gorengan dan berinteraksi dengan korban, Indra Septiarman kemudian berencana untuk melancarkan aksi rudapaksanya kepada korban.

Pelaku kemudian menghadang korban yang hendak kembali ke rumahnya.

Momen itu terjadi di jarak 150 meter dari rumah Nia Kurnia Sari.

Indra Septiarman kemudian membekap saluran pernapasan korban dengan menggunakan plastik penutup gorengan, yang di bagian ujungnya diikat dengan batu kerikil.

Dari keterangan pelaku, penyekapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.50 WIB dengan waktu selama 6 menit.

Baca Juga: Usai Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Begini Kondisi Ibu dan Anak yang Tengah Berseteru Itu..

Setelah korban tak sadarkan diri, Indra Septiarman lalu menyeret korban sejauh 300 meter dari lokasi penyekapan.

Di lokasi itulah, Indra Septiarman kemudian melakukan rudapaksa kepada Nia Kurnia Sari.

Sebelum merudapaksa korban, pelaku memasang tali rafia di bagian tangan dan kaki korban.

Tali rafia itulah yang kemudian menjadi petunjuk ditemukannya jasad Nia Kurnia Sari yang terkubur.

Atas aksinya tersebut, Indra Septiarman terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati," kata Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Nia Kurnia Sari #Rudapaksa #padang pariaman #Indra Septiarman #pembunuhan