SOLOBALAPAN.COM - Video amatir menunjukkan empat orang tengah asyik membuat konten video di perlintasan kereta api.
Mereka menyaksikan kedatangan kereta api dari arah depan guna mendapatkan video kereta api melintas di sebelahnya.
Namun, naasnya perlintasan kereta api dua jalur ini secara bersamaan turut dilintasi kereta api Fajar Utama Solo rute Pasar Senen-Solo.
Laka kereta api tak terhindari, keempat korban tersambar kereta api di perlintasan kereta api Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, mereka nampak melambaikan tangan ke masinis kereta api yang melintas di rel sebelahnya.
Terlihat kegirangan dan meminta agar beberapa orang disekitarnya mengabadikan moment tersebut dengan sebuah video.
Naasnya, video yang harusnya istimewa ini menjadi video duka. Menampilkan detik-detik sebelum keempatnya menjadi korban laka kereta api.
Perekam video sempat melempar handphone ketika kaget ada sebuah kereta api yang turut datang dari arah belakang.
Sementara itu, satu video amatir juga menunjukkan ketika anak berbaju hijau tersebut tersangkut di bodi depan kereta api.
Ia terbawa hingga Stasiun Subang usai tersambar kereta api. Seperti yang diketahui, kereta api memiliki perlintasan sendiri dan tidak bisa sembarangan dihentikan.
Oleh karena itu, anak korban laka kereta api ini masih terbawa hingga stasiun tujuan di berikutnya.
KAI turut berkomentar terkait empat orang korban laka kereta api di Karawang, Jawa Barat ini. Pada saat itu, masinis sudah berupaya untuk membunyikan suling lokomotif namun mereka tidak menghiraukannya.
"Dalam operasionalnya, kereta api sudah memiliki jalurnya sendiri dan harus steril dari aktivitas non operasional, sebab kereta api tidak bisa berhenti mendadak" tulisnya di akun instagram @kai121_.
Sementara itu, mimin KAI juga menyebutkan adanya Undang-Undang yang mengatur terkait larangan bermain di perlintasan kereta api.
"Larangan beraktivitas di jalur rel ini, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 199, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 15.000.000." lanjutnya. (nda)
Editor : Nindia Aprilia