SOLOBALAPAN.COM - Indra Septiarman, yang kini dicari sehubungan dengan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman.
Ternyata ia memiliki catatan kriminal sebelumnya. Sebelum menjadi buronan saat ini, Indra pernah menghadapi masalah hukum.
Pada tahun 2017, ia terlibat dalam kasus narkoba yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Solobalapan.com dari akun X @Kevin_Imut123, Indra divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
Indra terbukti terlibat dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu-sabu.
Baru-baru ini, Indra terungkap sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari.
Menurut keterangan dari saksi, Indra sempat meminjam cangkul selama dua jam pada hari kejadian.
Saksi juga melaporkan bahwa Indra terlihat gelisah dan mengenakan pakaian yang kotor akibat noda tanah.
Setelah penemuan jasad Nia, Indra segera melarikan diri sambil membawa tas ransel dan tidak memakai sandal.