SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah berencana untuk menyamakan desain kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dengan melarang penggunaan logo atau merek pada kemasan.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menanggapi kebijakan ini, Ali Rido, seorang ahli hukum dari Universitas Trisakti, mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
Ia berpendapat bahwa ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat melanggar hak kekayaan intelektual.
"PP 28/2024 tampaknya secara tidak langsung melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan tidak relevan jika dilihat dari sudut pandang konstitusi," kata Rido.
Dia menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat berpotensi melanggar ketentuan konstitusi.
Menurutnya, kebijakan ini tampaknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika dilihat dari perspektif konstitusi.
Dalam penyusunan peraturan, Rido menilai bahwa penting untuk mempertimbangkan keselarasan antara kebijakan yang diterapkan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh.
Rido juga menegaskan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak hanya hak produsen tembakau tetapi juga hak konsumen.
Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk menyediakan informasi yang jelas mengenai produk mereka.
"Kemasan polos yang seragam berpotensi mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas," tambahnya.
Rido menyatakan bahwa pelaku industri tembakau yang telah memenuhi kewajiban mereka berhak mendapatkan perlindungan hak mereka sesuai dengan konstitusi.
Selain itu, ia mengkritik kebijakan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan.
Rido juga menyoroti perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai aturan larangan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024, mengingat definisi dan penerapannya yang masih belum jelas.
"Pelarangan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif terhadap penjual atau pedagang yang telah ada sebelum berdirinya institusi pendidikan atau tempat bermain anak.
Penerapan aturan ini secara surut berpotensi menimbulkan ketidakadilan," tegasnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo