SOLOBALAPAN.COM - Pada hari Senin, 4 Maret 2024, I Nyoman Sukena (38) ditangkap karena memiliki hewan yang dilindungi.
Dilansir Solobalapan.com melalui akun X @Quoteaja, Sukena diketahui memelihara Landak Jawa.
Penangkapan Sukena dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di rumahnya.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Landak Jawa dianggap sebagai hama di wilayah Sukena, sehingga dia tidak menyangka akan ditangkap karena hal ini.
Diduga, Sukena dilaporkan oleh seseorang karena memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.
Untuk membela diri, Sukena menjelaskan awal mula kepemilikan Landak Jawa tersebut dalam wawancara dengan Bali Express (Jawapos Group).
Lima tahun lalu, ayah mertuanya menemukan dua anak landak yang ternyata merupakan Landak Jawa di ladang di kawasan Bongkasa.
Dua landak kecil tersebut masih seukuran kecil.
Karena tidak tega jika mereka menjadi santapan hewan lain, ayah mertua Sukena memutuskan untuk membawanya pulang.
Namun, karena ayah mertuanya tidak bisa merawat kedua landak kecil itu, Sukena kemudian mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Sebagai seorang yang memang menyukai hewan, Sukena merawat kedua landak kecil itu dengan penuh perhatian.
Selama masa pemeliharaan, Sukena memberi makan mereka dengan sayuran dan buah-buahan.
Seiring berjalannya waktu, kedua landak kecil tersebut tumbuh besar dan bahkan memiliki dua anak.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau landak satwa dilindungi. Di wilayah kami, landak dianggap hama bagi perkebunan, jadi saya rawat saja. Kalau tahu dilindungi, saya tidak akan pelihara," jelas Sukena.
Dalam kasus ini, Sukena dikenakan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menurut informasi yang dikutip dari Solobalapan.com melalui akun TikTok @lagiviralofficial, Sukena juga dijerat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Akibat pelanggaran tersebut, Sukena menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo