SOLOBALAPAN.COM - Toni Tamsil saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Bangka Belitung.
Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di daerah tersebut.
Siapa Toni Tamsil?
Toni adalah adik dari Thamron, yang dikenal juga sebagai Aon, seorang pengusaha terkenal di Bangka Tengah, dan sering dipanggil dengan nama 'Akhi'.
Informasi mengenai Toni Tamsil sangat terbatas. Tidak ada data yang tersedia tentang dirinya di media sosial, dan fotonya pun tidak dapat ditemukan di Google.
Fokus utama saat ini adalah pada dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Namun, saat ini tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menahan Toni Tamsil, yang juga dikenal sebagai Akhi, di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.
Toni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 pada tanggal yang sama.
Perkara Terkait Toni Tamsil
Toni Tamsil ditahan karena dianggap terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia diduga telah sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan nama Tasmin Tamsil, yang juga merupakan adik dari Thamron alias Aon.
Namun, informasi tersebut segera dibantah oleh Johan Adi Ferdian, pengacara Tasmin Tamsil.
Johan mengklarifikasi bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini dan saat ini berada di rumah, tanpa adanya laporan mengenai penahanan.
Ia juga menambahkan bahwa Tasmin Tamsil sedang sibuk mempersiapkan acara pernikahan anaknya.
Sejak kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi.
Beberapa di antaranya termasuk Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; serta Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang terkait kasus ini.
Barang-barang yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400, serta logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram.
Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Hukuman Toni Tamsil
Ia resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo