Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Usai Heboh, Kaesang Pangarep Pastikan Tidak Ikut Pilkada 2024: Berdalih Taat Konstitusi dan Putusan MK!

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

SOLOBALAPAN.COM - Rumor mengenai DPR yang berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi UU Pilkada telah menimbulkan kegaduhan di seluruh wilayah dalam negeri.

Rencana ini semakin memanas dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengklarifikasi bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya putusan MK yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut Raja Juli, Kaesang berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi konstitusi serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya pastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024," kata Raja Juli saat ditemui oleh awak media pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya spekulasi mengenai kemungkinan Kaesang mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.

Spekulasi ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengenai syarat usia calon gubernur.

Namun, Raja Juli menegaskan bahwa judicial review di Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak ada kaitannya dengan Kaesang.

Dia menjelaskan bahwa sejak awal, Kaesang sebenarnya tidak berniat untuk mencalonkan diri.

Menurut Raja Juli, Kaesang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarga, terutama karena dia menanti kelahiran anak pertamanya.

Selain itu, Kaesang juga ingin mendampingi istrinya, Erina Gudono, yang akan melanjutkan studi di salah satu universitas ternama di Amerika Serikat.

Meski demikian, di kalangan internal PSI sempat muncul desakan agar Kaesang memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon.

Bahkan, komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus hampir mencapai kesepakatan untuk mengusung Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.

Beberapa partai, termasuk Partai NasDem, mendukung pasangan Kaesang dengan Komjen Ahmad Luthfi.

Namun, sebelum keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan untuk maju dalam Pilkada.

Raja Juli juga mengungkapkan bahwa persiapan administrasi untuk Kaesang telah dilakukan sebelum keputusan MK, termasuk pengurusan surat keterangan belum pernah dipidana yang diurus oleh kader PSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa Kaesang telah mengurus surat tersebut pada 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut terkait dengan pencalonan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk periode 2024-2029.

Namun, peluang Kaesang untuk maju dipastikan tertutup setelah DPR memutuskan bahwa Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK yang menetapkan syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.

Syarat usia ini harus dipenuhi sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Dengan keputusan tersebut, peluang Kaesang Pangarep untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 secara resmi tertutup. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#konstitusi #heboh #pilkada 2024 #kaesang pangarep #putusan mk