Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sebelum Viral Peringatan Darurat, Kaesang Pangarep Telah Urus Syarat Pilkada di PN Jaksel untuk Jadi Gubernur Provinsi Ini

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:57 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

SOLOBALAPAN.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana dan dokumen lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djumyanto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah membuat surat keterangan tersebut sebagai syarat untuk jadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Benar," ujar Djumyanto.

Sebelumnya, Kaesang memang sempat muncul sebagai kandidat potensial dalam Pilkada di Jawa Tengah dan Jakarta.

Baca Juga: Tagar Kawal Putusan MK Trending di X! Soroti Kaesang Putra Jokowi yang Miliki Potensi Maju di Pilkada Meski Usia Belum Capai 30 Tahun!

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Oleh karena itu, aturan yang akan berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 adalah berdasarkan keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK terkait Pilkada akan menjadi pedoman bagi KPU, tidak hanya selama proses pendaftaran tetapi juga hingga penetapan Kepala Daerah.

Ternyata, surat yang diurus oleh Kaesang adalah untuk pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Sebagai Wagub Jateng,” kata Djumyanto.

Baca Juga: Geger Erina Gudono Jadi Trending Topic di X hingga Muncul Tagar Bau Ketek Oligarki, Dianggap Nirempati dengan Demo Kawal Putusan MK di Tanah Air

Permohonan surat keterangan belum pernah dipidana dan dokumen lainnya yang diajukan atas nama Kaesang benar dikeluarkan pada 20 Agustus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memproses dan mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku pada hari yang sama.

Hingga saat ini, Kaesang belum memberikan pernyataan mengenai keputusan DPR yang menggunakan Putusan MK untuk Pilkada 2024. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #pilkada #gubernur #peringatan darurat #kaesang pangarep #pn jaksel