SOLOBALAPAN.COM - Di tengah carut-marutnya kabar keputusan MK yang dikebiri, aliansi massa di Solo Raya agendakan menggelar aksi demo di Gladag Surakarta.
Unggahan flyer soal ajakan aksi demonstrasi Kawal Keputusan MK itu beredar di media sosial, terutama milik sejumlah akun milik BEM universitas di Solo.
Hingga artikel ini ditayangkan, terpantau BEM pusat Univesitas Sebelas Maret atau UNS sudah menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 21 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi unjuk rasa itu digelar di Gedung Insan Cita.
Sementara itu, muncul pula ajakan untuk massa se-Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa di Gladag pada 09.00 WIB hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat memasang tajuk #PulangkanJokowi sebagai bentuk protes.
Kemudian, BEM Porsima UNS juga akan menggelar aksi pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB di Balaikota Surakarta.
Beberapa pihak lain juga direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk Kawal Keputusan MK hari ini di wilayah Solo Raya.
Sebelumnya, geger di media sosial tagar Kawal Putusan MK dan gambar Garuda Biru yang bersliweran.
Dalam gambar Garuda Biru tersebut, tertulis 'Peringatan Darurat' yang kemudian berhasil mendapat atensi dari masyarakt Indonesia.
Tagar dan peringatan tersebut muncul usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang jadi sorotan adalah soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Lewat putusan yang diatur MK soal ambang batas atau treshold pencalonan kepala daerah, partai politik yang tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Parpol juga tak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.
Selain itu yang cukup menggegerkan adalah seseorang yang mencalonkan jadi kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, batas usianya dihitung pada saat penetapan paslon, bukannya saat pelantikan.
Putusan MK itu bertolak belakang dengan keputusan Mahkaman Agung (MA) sebelumnya, yang menyatakan jika syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.
Lantas siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam keputusan tersebut?
Putusan MK dinilai menjegal langkah putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada Jawa Tengah 2024.
Di sisi lain, putusan MK itu bak melancarkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta mendatang. (lz)
Editor : Laila Zakiya