Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tagar Kawal Putusan MK Trending di X! Soroti Kaesang Putra Jokowi yang Miliki Potensi Maju di Pilkada Meski Usia Belum Capai 30 Tahun!

Nindia Aprilia • Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:11 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep  (Instagram @kaesangp)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep (Instagram @kaesangp)

SOLOBALAPAN.COM - Selain kasus perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim yang tengah viral di X, kini turut trending #KawalPutusanMK.

Tagar tersebut menjadi bahan perbincangan usai adanya isu Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Jokowi melaju di Pilkada 2024.

Tentunya hal ini memancing warganet untuk terus suarakan penolakan ini. Pasalnya ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Seperti halnya terkait batas usia minimum untuk melaju ke Pilkada yang belum memenuhi aturan.

Berdasarkan live di akun YouTube @Baleg DPR RI, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berikan keputusan terkait batas usia minimum untuk melaju ke Pilkada.

Dalam kasus ini, DPR RI menyepakati batas usia minimum sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan oleh Mahkamag Agung (MA).

Keputusan ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah yang membahas terkait Revisi UU Pilkada pada (21/8) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut Perwakilan DPR RI turut menyetujuinya sedangkan pemerintah ikut keputusan yang telah disetujui.

"Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama," ujar Awiek ketika ditanya soal persetujuan yang di singgung sebelumnya.

Sementara itu dalam rapat ini belum disinggung secara jelas terkait putusan terkait batas usia minimum ketika akan melaju ke Pilkada.

 

Baca Juga: Viral Kakek Meninggal Dunia saat Asyik Joget dengan Biduan di Hajatan, Camat Manyaran Wonogiri Ungkap Penyebabnya

"Kan kelihatan daritadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi pdi sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," tutur Awiek menjelaskan.

Dalam hal ini diketahui kalimat tersebut merujuk pada putusan batas minumum usia untuk melaju pilkada yaitu usia 30 tahun.

Dalam hal ini hasil putusan MA adalah untuk pencalonan Kepala Daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Kemudian uerusia 25 tahun, untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara itu, setelah putusan ini keluar tagar tersebut langsung trending di X hingga dibagikan oleh ribuan orang.

Bahkan muncul gambar garuda dengan background biru yang mengisyaratkan bahwa saat ini Indonesia tengah dalam keadaan darurat. (nda)

Editor : Nindia Aprilia
#jokowi #Hasil #kaesang #peringatan darurat #mk #putusan