SOLOBALAPAN.COM - Video viralnya diduga Oknum ASN Pajak yang lakukan penganiayaan terhadap istrinya makin memanas.
Hal itu dikarenakan pelaku yang diduga mengintervensi beberapa pihak agar memuluskan aksinya untuk memendam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh korban melalui akun @/rizkyafrisya, seperti dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Diketahui pelaku yang merupakan orang pemerintahan di bagian pajak ini menghalalkan berbagai cara untuk menaklukan laporan KDRT dari sang istri.
Berikut isi pengakuan korban atas perilaku ASN Pajak tersebut:
1. Saya rasa semua bisa melihat divideo tangan saya dipukul pelaku, dan banyak yang mengita itu tangan anak saya. Padahal bukan.
Sudah jelas kan badan saya sekecil apa? pun kalau saya melakukan perlawanan, itu langkah yang saya ambil sebagai bentuk melindungi diri san anak. Udah untung tidak menerapkan ilmu polwan dan Mba Jessica.
2. Saya Bekerja, dan sebelum menikah suami saya meminta income gabungan. Saya mengiyakan dan ikhlas membantu suami untuk keuangan Rt kami.
Uang saya sama dengan uang suami. Kalau saya gunakan untuk me time saya, apa itu salah? saya sudah menawarkan suami untuk kelola keuangan. Tapi dia tidak berkenan.
3. Jelas saya tidak mau bercerai kalau kalian tidak mengintervensi LP saya di Polres Bekasi.
Belum bercerai saja pelaku sudah berani mengintervensi Kasatreskrim, bagaimana sudah cerai? ini saja sudah terhambat LP saya karena kalian intervensi.
4. Menyerang Firman dan mertua menyekap Firman tidak benar. Kalay memang benar, kenapa bukan Firman yang melaporkan ke kepolisian disertai bukti?.
Malah justru pihak pelaku yang mengintervensi kasatreskrim di Polres Bekasi atas LP yang saya buat agar tidak dipenjara, aneh.
5. Ada bukti ancaman saya gak? ini aja saya speak up butuh keberanian dan sudah capek karena kalian intervensi kemana mana.
Kalian sudah intervensi perceraian dan LP saya melalui Kasatreskrim Polres Bekasi. Bahkan pihak DJP pun pending pengaduan saya sejak Desember 2023.
Kalau mau ke meja hijau, hadapi secara gentel. Gak perlu intervensi sana sini yang menghambat proses berjalan.
Beberapa hal lain turut dibahar oleh pihak korban atas kasus ini yang belum juga ditangani oleh kepolisian.
Bahkan korban mengaku telah lelah mengurusnya karena banyak pihak yang akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
Hal itu tak luput dari profesi pelaku yang merupakan bagian dari pemerintahan hingga membuatnya miliki pengaruh yang cukup besar. (nda)
Editor : Nindia Aprilia