SOLOBALAPAN.COM - Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, yang setara dengan 5 tahun kurang 1 bulan.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini telah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
Menurut Kelompok Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica dinilai telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanannya.
Keputusan tersebut didasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Saat itu, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Jessica, yang pernah tinggal di Australia, terlibat dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Dalam peristiwa tersebut, Jessica bertemu dengan Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Mirna kemudian dinyatakan tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.
Pada tahun 2023, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah tayangnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix.
Film tersebut mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus ini, yang memunculkan persepsi baru di kalangan publik mengenai kebenaran di balik kematian Mirna.
Kontroversi yang timbul dari dokumenter tersebut juga menarik perhatian media internasional dan mengundang debat luas tentang sistem peradilan dan keadilan di Indonesia.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses hukum yang telah berjalan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo