SOLOBALAPAN.COM - Jessica Kumala Wongso adalah terpidana dalam kasus kematian Mirna Salihin yang terjadi di sebuah kafe di mall Jakarta.
Jessica, yang terlibat dalam kasus kopi sianida, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, hari ini beredar kabar bahwa Jessica akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pertanyaannya adalah, bagaimana sebenarnya kronologi kejadian kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso?
Persidangan Jessica Kumala Wongso dilaksanakan di Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua Artidjo Alkostar serta dua Hakim Anggota, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Artidjo Alkostar menolak pengajuan kasasi oleh Jessica terkait kasus kopi sianida.
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2016, Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Jessica, yang lahir di Jakarta pada 9 Oktober 1988, ditahan di rumah tahanan negara selama proses penyidikan dari 30 Januari 2016 hingga 18 Februari 2016.
Proses penyelidikan terhadap Jessica berlangsung cukup panjang setelah meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya bertemu dengan korban, Wayan Mirna Salihin, di Restoran Olivier dan memesan Vietnamese Iced Coffee (VIC) untuk Mirna.
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa kopi tersebut mengandung racun natrium sianida (NaCN) yang dimasukkan oleh Jessica.
Motif Jessica melakukan tindakan tersebut diduga karena sakit hati terhadap Mirna, yang telah memberi nasihat agar Jessica putus dengan pacarnya yang dikenal kasar dan pemakai narkoba.
Akhirnya, Jessica memang memutuskan hubungan dengan pacarnya, namun juga terlibat dalam beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.
Singkatnya, Mirna meninggal setelah meminum kopi pesanan Jessica.
Hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan adanya kelainan pada lambung korban, yang disebabkan oleh bahan korosif.
Hasil Laboratorium Forensik menunjukkan bahwa minuman Vietnamese Iced Coffee yang dikonsumsi Mirna Salihin mengandung racun sianida.
Ahli forensik menyimpulkan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh sianida yang menyebabkan erosi pada lambungnya.
Sebagai akibat perbuatannya, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Pihak Jessica kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu, penasihat hukum Jessica juga mengajukan permohonan kasasi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan.
Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi dengan alasan bahwa hakim judex facti dianggap tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dalam menentukan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin sebagai akibat dari racun sianida.
Hal ini dilakukan tanpa otopsi atau pendapat dokter ahli patologi. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri, yang mengungkapkan bahwa dokter forensik menyimpulkan kematian Mirna Salihin disebabkan oleh racun sianida (NaCN) dalam dosis yang jauh melebihi lethal dosis (LDlo).
Racun tersebut menyebabkan erosi pada lambung korban.
Saat ini, Jessica dikabarkan akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo