Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida 2016 Resmi Bebas Bersyarat: Berikut Perjalanan Kasusnya yang Kontroversial!

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:40 WIB
Jessica Wongso
Jessica Wongso

SOLOBALAPAN.COM - Terpidana dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan segera menghirup udara bebas hari ini usai mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang mengonfirmasi bahwa Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat pada hari ini.

"Benar," ujar Otto Hasibuan secara singkat ketika dihubungi pada Minggu (18/8/2024).

Bagaimana perjalanan kasus Jessica Wongso dari awal kejadian pada 2016 hingga akhirnya dia mendapatkan hak bebas bersyarat?

6 Januari 2016

Kasus ini dimulai ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah meminum es kopi tersebut, Mirna tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia.

7-28 Januari 2016

Pihak kepolisian mulai menyelidiki kematian Mirna dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, serta keluarga Mirna, seperti orang tua, suami, dan saudara kembarnya.

Selain itu, beberapa saksi ahli juga dihadirkan untuk membantu penyelidikan.

Autopsi terhadap jenazah Mirna serta uji laboratorium mengungkapkan adanya zat korosif di lambungnya.

Zat tersebut ternyata adalah racun sianida, yang menjadi penyebab kematian Mirna.

Baca Juga: Viral Isi Pasal Anestesi di PPDS Undip Semarang Penyebab Aulia Risma Lestari Bunuh Diri: Senior Selalu Benar!

29 Januari 2016

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengumpulkan jajaran terkait untuk melakukan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.

Pada malam hari setelah gelar perkara, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa bukti-bukti, keterangan saksi, dan pendapat saksi ahli cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Surat penangkapan untuk Jessica dikeluarkan, dan polisi mulai mencari Jessica untuk proses penyidikan.

Mereka memeriksa rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara, namun dia tidak ditemukan di lokasi tersebut.

30 Januari 2016

Jessica Wongso akhirnya ditangkap oleh polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, di mana dia sedang berada bersama orang tuanya.

Jessica langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

26 Mei 2016

Polisi membutuhkan waktu empat bulan untuk melengkapi berkas perkara Jessica Wongso, dan penahanannya diperpanjang hingga 120 hari.

Kejati DKI Jakarta kemudian menyatakan bahwa berkas perkara Jessica sudah lengkap, sehingga kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

Keputusan untuk membawa berkas ke pengadilan diambil dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya berakhir pada 28 Mei 2016.

Baca Juga: Menyayat Hati! Begini Isi Buku Diary Aulia Risma Lestari Sebelum Bunuh Diri, Curhatan Depresi Mahasiswi PPDS Undip Semarang!

15 Juni 2016

Sidang perdana Jessica Wongso berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kisworo ini menarik perhatian publik secara besar-besaran, dengan jumlah pengunjung yang membeludak.

Sidang tersebut digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari.

Persidangan Jessica diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh media massa.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Selama proses hukum, Jessica menghadapi 32 kali persidangan.

27 Oktober 2016

Jessica Wongso menghadapi palu hakim saat majelis hakim membacakan surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna, yang terdiri dari 377 halaman.

Dalam vonis tersebut, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Setelah vonis dibacakan, Jessica dijebloskan ke penjara dan menjalani hari-harinya di Rutan Pondok Bambu.

7 Desember 2016

Jessica Wongso tidak berhenti membela diri. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica mendaftarkan memori banding yang setebal 148 halaman. Persidangan banding pun dimulai beberapa hari setelahnya.

27 Oktober 2016

Setelah beberapa bulan menunggu, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan untuk menolak banding Jessica Wongso.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis, Elang Prakoso Wibowo, bersama anggota majelis Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja.

Majelis tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding yang diterima detikcom pada Senin (13/3/2017).

9 Mei 2017

Jessica Wongso tidak menyerah dan mengajukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

18 Mei 2017

Mahkamah Agung mulai mengadili kasasi yang diajukan Jessica Wongso, dengan nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara tersebut diterima pada 9 Mei 2017.

21 Juni 2017

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Putusan kasasi ini diputuskan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkotsar, dibantu oleh hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.

Dalam perkara dengan nomor register 498 K/Pid/2017, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Wongso.

"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh Artidjo dan rekan-rekannya di website MA.

Dengan demikian, vonis Jessica Wongso tetap 20 tahun penjara.

Baca Juga: Begini Kata Polisi soal Isi Buku Diary Dokter Muda PPDS Anestesi Undip Semarang Aulia Risma Lestari

22 Juni 2017

Jessica Wongso memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

31 Desember 2018

Mahkamah Agung secara resmi merilis hasil dari Peninjauan Kembali yang diajukan Jessica Wongso. Hasilnya, MA menolak upaya PK tersebut.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir dari website MA pada Senin (31/12/2018).

Perkara dengan nomor 69 PK/Pid/2018 tersebut diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Dengan penolakan upaya PK ini, Jessica Wongso tidak memiliki lagi upaya hukum yang tersedia dan harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

30 September 2023

Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik.

Pada tanggal 30 September 2023, Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Rilis film ini memicu kembali perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bahkan berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sekali lagi.

18 Agustus 2024

Hari ini, Jessica Wongso dijadwalkan akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Jessica diperkirakan akan dibebaskan bersyarat pada pukul 09.00 WIB. (did)

 

 

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#jessica wongso #bebas bersyarat #kasus kopi sianida