SOLOBALAPAN.COM - Video viral Armor Toreador belakangan ini jadi perbincangan warganet usai terlibat Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya sendiri.
Dalam KDRT tersebut, Atlet anggarb sekaligus selebgram Indonesia Cut Intan Nabila menjadi korban sekaligus anaknya yang masih bayi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang di unggah oleh Cut Intan Nabila, Armor Toreador nampak melakukan KDRT hingga menendang bayinya di atas ranjang.
Belakangan, setelah pihak kepolisian menangkap Armor Toreador terungkap motif pelaku melakukan KDRT.
Diketahui, hal tersebut bermula dari Armor Toreador yang ketahuan menonton video syur di smartphone miliknya.
Setelah itu Cut Intan Nabila marah karena suaminya menyaksikan video syur, namun Armor Toreador tidak terima hingga melakukan kekerasan kepada istrinya yang baru saja melahirkan.
"Motifnya, saya sampaikan mohon maaf hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno" ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor. Rabu (14/8/24) dikutip dari jawapos.com.
Dalam kasus ini, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis oleh Polres Bogor usai terlibat KDRT dengan Cut Intan Nabila.
Pasal yang dimaksud di sini adalah Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," lanjutnya.
Mengingat, dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial nampak ada bayi yang turut menjadi korban KDRT.
Bayi tersebut merupakan anak ketiga Armor Toreador dan Cut Intan Nabila, Ia nampak berulang kali ditendang oleh ayahnya sendiri. (nda)
Editor : Nindia Aprilia