Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Pungli BBM Pertamax di SPBU Bali Kena Biaya Admin Rp 5000 per Transaksi, Pertamina Beri Klarifikasi hingga Pecat Petugas!

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 14 Agustus 2024 | 03:11 WIB
Video viral pungli operator SPBU yang memotong Rp 5000 per transaksi.
Video viral pungli operator SPBU yang memotong Rp 5000 per transaksi.

SOLOBALAPAN.COM - Berita viral di media sosial baru-baru ini mengangkat isu mengenai salah satu SPBU Pertamina yang mematok biaya administrasi kepada konsumen.

Dalam video viral di sebuah SPBU di Bali, seorang pelanggan tampak marah karena ketika ia ingin mengisi BBM Pertamax senilai Rp100.000, jumlah yang diisi hanya Rp95.000.

Dijelaskan dalam video bahwa potongan sebesar Rp5.000 tersebut merupakan biaya administrasi.

Menanggapi permasalahan ini, Pertamina telah memberikan klarifikasi.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Dianiaya Armor Toreador Usai Melahirkan! Ternyata Marah Ketahuan Selingkuh!

Kejadian tersebut terjadi di SPBU 54.80153 yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Taufiq Kurniawan, Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menyatakan tim Pertamina telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU tersebut.

Selain itu, pihak Pertamina juga telah meminta keterangan langsung dari operator yang terlibat dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi sesuai dengan laporan komplain dari konsumen.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap SOP yang ditetapkan,” ujar Taufiq, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: Profil Mantan Pacar Audrey Davis Berinisial AP: Pemeran Pria dan Penyebar Video Syur Viral, Ternyata Seorang Pengangguran!

Taufiq menambahkan bahwa sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina telah meminta pihak SPBU untuk menyusun berita acara klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Selain itu, Pertamina juga akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi operator yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap SOP.

"Pertamina memastikan bahwa pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami serta mentaati aturan dan standar pelayanan yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina."

"Selain itu, Pertamina juga menegaskan kepada para operator, terutama terkait peningkatan pelayanan dan pemahaman layanan bagi pelanggan setia yang menggunakan BBM nonsubsidi," tutupnya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #spbu bali #Biaya Admin #bbm pertamax #klarifikasi #pertamina