SOLOBALAPAN.COM - Polda Metro Jaya telah mengungkap motif di balik tindakan AP (27) yang menyebarkan video syur bersama Audrey Davis, anak musisi David "Naif".
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AP merasa sakit hati setelah diputus oleh Audrey.
"Motif dari tindakan ini adalah rasa sakit hati tersangka setelah hubungan mereka berakhir."
"Tersangka berusaha mempermalukan Audrey dengan menyebarkan video asusila/pornografi," kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Ade Safri mengungkapkan bahwa video syur antara Audrey dan AP direkam pada Desember 2022.
Setelah hubungan mereka berakhir, AP menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter @bb2638.
"Video yang melanggar kesusilaan dan atau pornografi disebarluaskan melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638, yang saat ini sudah tersuspensi," jelasnya.
Sejumlah barang bukti terkait kasus ini juga telah disita, termasuk handphone dan flashdisk yang berisi video syur tersebut.
Atas perbuatannya, AP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, AP juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini, tersangka AP akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tambahnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo