Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

2 Wanita Jadi Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru, Salah Satunya adalah Pemilik, Begini Wajahnya saat Jadi Tersangka

Laila Zakiya • Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:16 WIB
Viral daycare di Pekanbaru aniaya anak asuh hingga trauma.
Viral daycare di Pekanbaru aniaya anak asuh hingga trauma.

SOLOBALAPAN,.COM - Sebanyak 2 orang wanita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah daycare di Pekanbaru.

Diketahui sebelumnya, geger penganiayaan anak yang terjadi di Early Steps Daycare Pekanbaru.

Dalam pengakuan Aya Sophia, salah satu orang tua korban, penganiayaan anak yang dilakukan pelaku di Early Steps Daycare Pekanbaru cukup serius.

Pasalnya, dalam bukti yang dibagikan oleh Aya Sophia melalui unggahan Instagramnya, anak-anak yang menjadi korban terlihat didudukkan di sebuah kursi makan tinggi.

Kaki anak itu dilakban, sementara mulutnya sengaja ditutup.

Kondisi tersebut dilakukan oleh pelaku sepanjang hari saat anak-anak dititipkan di Early Steps Daycare Pekanbaru.

Selain itu, pelaku juga tak memberikan anak-anbak makan dan minum.

Hal itu dilakukan dengan alasan agar sang anak tidak buang air besar, karena jika itu terjadi maka pengasuh akan merasa kerepotan karena harus membersihkan sang anak.

Pengakuan orang tua korban itu lantas menjadi viral dan berhasil menarik perhatian publik.

Kini, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tersebut.

Kedua pelaku adalah Winda Febrina (WF) dan Dina Mardiana (DM).

Baca Juga: 159 Personel Diberi Baret di Upacara Penutupan Diklatsar dan Bela Negara Satgas MTA ke-3, Ketum: Ini Jadi Rekor Terbanyak

2 tersangka kasus penganiayaan anak di Early Steps Daycare Pekanbaru.
2 tersangka kasus penganiayaan anak di Early Steps Daycare Pekanbaru.

WF diketahui merupakan pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru.

Sementara DM diketahui sebagai salah satu pengasuh di daycare tersebut.

Dari kelakuannya tersebut, dua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, dua pelaku penganiayaan anak di Pekanbaru itu terancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #penganiayaan anak #pekanbaru #daycare #Early Steps Daycare