SOLOBALAPAN.COM - Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru kini jadi sorotan usai ketahuan melakukan penganiayaan dan tindakan tak menyenangkan terhadap anak asuhnya.
Dalam unggahan yang viral, pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru tega melakban kaki dan mulut seorang bocah di tempat pengasuhan anak miliknya itu.
Terlihat seorang anak yang didudukkan di sebuah kursi makan putih yang diketahui berada di Early Steps Daycare Pekanbaru.
Di kedua kaki bocah tersebut, terpasang lakban yang menyatukan kaki sang anak dengan kaki dari kursi makan.
Di mulut anak tersebut juga terpasang penutup mulut.
Bukan cuma satu anak, ada anak lainnya yang juga diperlakukan serupa dalam unggahan yang viral.
Selain itu, menurut keterangan unggahan @/phy_losophy, dikutip pada Kamis, 8 Agustus 2024, pemilik daycare juga tega tak memberikan makanan dan minuman kepada anak yang diasuhnya itu.
Pemilik daycare beralasan tak memberi makan kepada anak yang dititipkan kepadanya agat tak buang air besar.
Pasalnya, pemilik daycare itu tak mau kerepotan mengurus anak yang buang air besar.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan jika para pengasuh yang sempat bekerja di daycare tersebut mengatakan jika pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru mengaku punya bekingan sehingga ia kebal hukum.
'Video dan foto diambil diam diam oleh pengasuh lain, yang masih punya hati nurani,
Itu pun dengan ketakutan, Katanya, pemilik daycare bilang, ga ada yg bisa penjarakan saya, saya punya orang hebat dibelakang
saya,' tulis unggahan akun @/phy_losophy.
'Tapi Allah Maha membolak balikkan hati, pengasuh2 ini sepakat untuk diam menemui saya,
Dan semua pengasuh yang jd saksi kunci sudah berhenti semua dari daycare,' sambungnya.
Unggahan viral akun Instagram orang tua korban itu lantas dibanjiri komentar dari orang tua lainnya.
Sejumlah orang tua korban lain mengaku anaknya sampai dibuat trauma sejak menitipkan buah hatinya ke daycare tersebut.
Akun Instagram @/phy_losophy mengatakan bahwa sudah membawa kasus penganiayaan anak itu ke polisi.
Namun kasus tersebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan atau tipiring, sehingga pelaku hanya diganjar hukuman ringan. (lz)
Editor : Laila Zakiya