Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Audrey Davis Ngaku Pemeran Video Syur 1,36 Menit yang Viral adalah Dirinya, Polisi Bakal Tetapkan Jadi Tersangka?

Laila Zakiya • Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:23 WIB
Audrey Davis dan David Naif di Polda Metro Jaya.
Audrey Davis dan David Naif di Polda Metro Jaya.

SOLOBALAPAN.COM - Pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau David Naif memunculkan sejumlah fakta baru.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Audrey Davis mengakui jika pemeran wanita dalam video syur yang viral itu adalah dirinya.

Dengan pengakuan Audrey Davis tersebut, lantas akankah anak David Bayu itu naik statusnya menjadi tersangka?

Diketahui sebelumnya, Audrey Davis belakangan jadi sorotan setelah viral sebuah video syur yang menunjukkan pemeran wanita tampak seperti dirinya.

Dalam video syur yang viral tersebut, sang pemeran wanita terlihat memiliki tahi lalat di bagian bawah matanya.

Selain itu, tampak juga sebuah tato di bagian pinggang wanita itu, yang kemudian menguatkan keyakinan masyarakat jika sosok tersebut adalah anak dari David Bayu.

Tak menutupi, Audrey Davis pun mengakui keterlibatannya dalam video syur yang viral tersebut.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik memperoleh beberapa informasi baru yang akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini," kata Ade Safri, dilansir pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dengan pengakuannya tersebut, kemudian apakah ada kemungkinan anak David Bayu menjadi tersangka dalam kasus video syur viral itu?

"Nanti kita update," kata Ade Safri ketika dihubungi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Pihak kepolisian mengatakan jika saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus video syur Audrey Davis.

Baca Juga: Tak Cuma Anarkis, Dosen UNY Arwan Nur Ramadhan Juga Arogan, Pakai Jurus Ancaman Cabut Beasiswa Mahasiswa!

"Pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan. Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka dalam kasus penyebaran video syur Audrey Davis.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah MRS (22) dan JE (35).

Kedua pelaku ditangkap lantaran ketahuan mendistribusikan konten video syur Audrey Davis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus penyebaran konten syur anak David Bayu. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #david bayu #video syur #david naif #Audrey Davis