SOLOBALAPAN.COM - Anak musisi David Bayu, Audrey Davis, mengonfirmasi bahwa dirinya adalah pemeran dalam video porno yang beredar di media sosial.
Pengakuan tersebut disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Audrey telah diperiksa dengan 27 pertanyaan oleh penyidik.
Salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Audrey adalah pengakuan bahwa dirinya adalah wanita dalam video tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video itu adalah dirinya," ujar Ade.
Menurut Ade, Audrey memberikan beberapa keterangan baru selama pemeriksaan. Kesaksian tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus.
"Saat ini kami belum bisa memberikan rincian karena ini merupakan materi penyidikan. Kami akan memberikan update perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur yang mirip dengan anak David Bayu, Audrey Davis.
Kedua orang tersebut adalah MRS, 22 tahun, yang merupakan mahasiswa, dan JE, 35 tahun, seorang pengangguran.
"Penyidik sedang menggelar perkara untuk menaikkan status kedua orang tersebut dari saksi menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.
Tersangka MRS diduga berperan dalam memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL".
Sementara ITU, tersangka JE diduga berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sementara dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur Audrey.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Kedua tersangka tersebut dikenakan:
1. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo