SOLOBALAPAN.COM - Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Audrey Davis membeberkan status anak David Naif atau David Bayu dalam kasus penyebaran video syur yang sempat viral.
Diketahui sebelumnya, anak David Bayu, Audrey Davis diduga menjadi pemeran wanita dalam video syur yang viral beredar di media sosial.
Audrey Davis ditemani David Bayu sempat melakukan pemeriksaan pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu di Polda Metro Jaya.
Namun pemeriksaan tersebut kemudian terpaksa diakhiri lantaran Audrey Davis dalam keadaan yang sedang tidak sehat.
"Mungkin masih syok dan juga masih agak sedikit butuh waktu untuk memberikan keterangan, jadi kami meminta secara resmi tadi kami membuat surat untuk menunda ataupun meminta pemeriksaan jadi besok siang," kata Sandy Arifin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu, 7 Agustus 2024.
"Karena kebetulan klien kami juga kondisinya masih belum fit dan juga masih belum siap," sambungnya.
Ditanya soal keterlibatan Audrey Davis dalam video syur yang beredar, Sandy Arifin menolak menjawab.
Ia mengatakan akan memberikan informasi lanjutan setelah melakukan pemeriksaan yang akan dilangsungkan pada hari ini, 7 Agustus 2024.
Ketika ditanya awak media soal status Audrey Davis dalam kasus penyebaran video syur yang viral itu, begini kata Sandy Arifin.
"Saksi, (masih) saksi," ujar Sandy Arifin.
Dikabarkan sebelumnya, Audrey Davis terlihat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya usai 2 pelaku berhasil ditangkap soal kasus penyebaran video syur yang diduga diperankan oleh anak David Bayu tersebut.
Pihak kepolisian mengatakan masih akan menggali keterlibatan pelaku dan anak Audrey Davis itu.
Selain itu juga akan ditelusuri lebih lanjut mengenai apakah benar anak David Bayu itu benar merupakan pemeran wanita dalam video syur yang beredar.
Sementara itu, hingga saat ini David Bayu dan Audrey Davis masih memilih untuk bungkam menanggapi kasus penyebaran video syur tersebut.
Bahkan David Bayu hanya terdiam dan menggenggam erat tangan Audrey Davis ketika dikerumuni wartawan saat hendak masuk ke Polda Metro Jaya. (lz)
Editor : Laila Zakiya