Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Begini Penampakan Audrey Davis dan David Naif saat Datang di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Kasus Video Syur

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 7 Agustus 2024 | 03:41 WIB
Audrey Davis (kanan) dan ayahnya, David Bayi saat tiba di Polda Metro Jaya.
Audrey Davis (kanan) dan ayahnya, David Bayi saat tiba di Polda Metro Jaya.

SOLOBALAPAN.COM - Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu alias David Naif, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur.

Audrey datang didampingi oleh ayahnya tersebut.

Saat memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Audrey tampak digandeng oleh David.

Audrey mengenakan masker hitam, topi putih, dan pakaian hijau, sementara David memakai masker dan kacamata hitam serta mengenakan baju bergaris kuning.

Keduanya tidak memberikan keterangan saat tiba di Polda Metro Jaya dan langsung menuju lift untuk menuju lantai 5.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video porno yang diduga mirip dengan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu alias David Naif.

Kedua orang yang ditangkap adalah MRS, 22 tahun, seorang mahasiswa, dan JE, 35 tahun, seorang pengangguran.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kedua orang tersebut," ujar Ade.

Tersangka MRS diduga berperan dalam memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL".

Sementara ITU, tersangka JE diduga berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Sementara dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Kedua tersangka tersebut dikenakan:

1. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2. Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (did)

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polda metro jaya #Kasus Video Syur #david naif #Audrey Davis