Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Akhirnya! Audrey Davis Datang ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Kasus Video Syur, Didampingi David Naif

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 7 Agustus 2024 | 00:48 WIB
Kebersamaan Audrey Davis dan David Naif atau David Bayu.
Kebersamaan Audrey Davis dan David Naif atau David Bayu.

SOLOBALAPAN.COM - David Naif Temani Audrey Davis Saat Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Asusila

Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif, telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia akan memberikan keterangan mengenai video asusila yang baru-baru ini beredar di media sosial.

"Dia sudah tiba di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ di lantai 5 Gedung Ditreskrimum PMJ," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (6/8).

Ade menjelaskan bahwa Audrey tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan didampingi oleh ayahnya, David Naif, serta pengacara Sandi Arifin.

"Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur yang diduga melibatkan Audrey Davis, anak David Bayu alias David Naif.

Kedua orang tersebut adalah MRS, 22 tahun, seorang mahasiswa, dan JE, 35 tahun, seorang pengangguran.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kedua orang tersebut," ujar Ade.

Tersangka MRS diduga berperan dalam memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL".

Sementara ITU, tersangka JE diduga berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Sementara dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Kedua tersangka tersebut dikenakan:

1. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2. Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polda metro jaya #Kasus Video Syur #david naif #Audrey Davis