SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi produsen rokok tembakau dan rokok elektronik untuk mempromosikan produk mereka melalui kemasan penjualan.
Larangan ini mencakup penggunaan istilah seperti "premium" dan "low tar."
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini diundangkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan keterangan atau tanda yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif." tulis Pasal 441 ayat 2.
Bentuk promosi dapat diwujudkan melalui berbagai kata seperti "light", "ultra light", "mild", "extra mild", "low tar", "slim", "special", dan "full flavour".
Selain itu, kata-kata lain yang menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, citra, kepribadian, atau makna serupa juga dapat digunakan, menurut aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, produsen rokok diwajibkan untuk mencantumkan informasi bahaya merokok pada label kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
Label kemasan rokok harus mencantumkan beberapa informasi penting, meliputi:
- Pernyataan mengenai kandungan nikotin dan tar.
- Peringatan bahwa penjualan atau pemberian rokok kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil adalah dilarang.
- Kode produksi, serta tanggal, bulan, dan tahun produksi.
- Nama dan alamat produsen.
- Peringatan yang menyatakan "tidak ada batas aman" dan "mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker".
Semua informasi ini harus ditempatkan dengan jelas dan mudah dibaca pada label kemasan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo