SOLOBALAPAN.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus beredarnya video syur yang diduga diperankan oleh anak David Naif atau David Bayu, Audrey Davis.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran video syur Audrey Davis adalah MRS dan JE.
Diketahui, kedua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Audrey Davis itu berusia masih muda.
MRS masih berusia 22 tahun, sementara JE berusia 35 tahun.
MRS, menurut keterangan polisi, merupakan seorang mahasiswa.
Lain halnya dengan JE, yang merupakan seorang pengangguran.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 31 Juli 2024 malam, dikutip dari Jawa Pos pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Polisi juga mengungkapkan peran kedua pelaku dalam kasus video syur Audrey Davis tersebut.
MRS berperan memasarkan video syur yang disebut diperankan oleh Audrey Davis.
Ia menjajakan video syur tersebut lewat platform Telegram dengan grup yang diberi nama 'AUDREY DAVIS VIRAL'.
Kemudian JE, diketahui sebagai pengunggah konten Audrey Davis itu melalui akun X @HwanDongZhou.
Atas keterlibatannya dalam penyebaran video syur Audrey Davis tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik dari tersangka MRS.
Lalu polisi juga menyita bukti berupa 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey dari tangan JE.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya saat itu. (lz)