SOLOBALAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
MK memutuskan bahwa kriteria tenaga kerja yang mencakup usia, jenis kelamin, atau etnis tidak dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (1/8).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan syarat tersebut tak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Dengan kata lain, lanjut Arief, batasan diskriminasi tidak mencakup usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
“Sehingga, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak termasuk diskriminasi dalam hal kesempatan kerja,” tambah Arief.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalam penempatan tenaga kerja, penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Sembari tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan usaha.
Oleh karena itu, penempatan tenaga kerja harus dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, kebebasan, objektivitas, serta keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi.
Selain itu, tenaga kerja harus ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan mereka.
Dengan demikian, penetapan syarat tertentu oleh pemberi kerja, seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, tidak dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” ucap Arief.
Sebelumnya, Pemohon, yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan dari Bekasi, mengajukan permohonan pada sidang yang diadakan pada Senin (13/3) dengan agenda perbaikan permohonan.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebabkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo