Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Akui Wanita yang Aniaya Bocah di Daycare Itu Dirinya, Meita Irianty Kini Ditangkap Polisi

Laila Zakiya • Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Influencer Meita Irianty diduga lakukan kekerasan anak di daycare miliknya.
Influencer Meita Irianty diduga lakukan kekerasan anak di daycare miliknya.

SOLOBALAPAN.COM - Meita Irianty belakangan jadi sorotan setelah disebut melakukan penganiayaan terhadap bocah yang ada di daycare miliknya.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat wanita yang disebut sebagai Meita Irianty yang tampak seolah kesal dengan bocah di daycare miliknya yang menolak tidur siang.

Diliputi amarah, wanita yang diduga Meita Irianty itu kemudian menendang dan memukul bocah berbaju oranye itu.

Aksi Meita Irianty itu membuat sejumlah pihak tak menyangka.

Pasalnya, selama ini Meita Irianty dikenal sebagai seorang influencer parenting yang sangat memperhatikan isu-isu soal anak.

Gemar membuat video edukasi ibu dan anak, Meita Irianty seharusnya mencerminkan parenting yang baik dan tanpa kekerasan.

Namun nyatanya, kini Meita Irianty justru harus mendekam di penjara karena perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak itu.

Saat ini, Meita Irianty resmi menjadi tersangka dan diamankan oleh Polres Metro Depok.

Ditangkapnya sang influencer parenting dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perda.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan Meita Irianty berdasarkan laporan dari orang tua korban.

"Setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap saksi kita mendapatkan keterangan yang valid," ucap Arya Perda, dikutip dari @/polresmetrodepok, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Kebakaran SPBU Colomadu Buat Puji Tak Menyangka, Awalnya Bekerja seperti Biasanya, Tiba-tiba Api Muncul!

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Meita Irianty sekitar pukul 10 di hari yang sama.

"Tersangka ditangkap Satreskrim dirumahnya di Depok," sambungnya.

Setelah penangkapan tersebut, polisi mendapatkan keterangan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui jika penganiayaan yang ada di CCTV itu adalah dirinya, sehingga Meita tidak menyangkal," ujar Arya Perda.

Atas perbuatannya tersebut, Meita Irianty kemudian didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #polres depok #kekerasan anak #Meita Irianty