SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini, istilah "tobrut" semakin sering digunakan sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan.
Fenomena ini muncul dalam berbagai kasus, termasuk terhadap seorang perempuan anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).
Di akun Instagram @kaltimpost, terdapat beberapa komentar yang menggunakan istilah ini.
"Tobrut" adalah istilah gaul dengan konotasi negatif yang digunakan untuk merendahkan penampilan fisik perempuan, terutama terkait dengan ukuran payudara.
Istilah ini seringkali ditujukan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar sebagai bentuk penghinaan.
Komnas Perempuan mengangkat isu penggunaan istilah "tobrut" sebagai bentuk pelecehan serius.
Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menjelaskan bahwa istilah ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan penampilan fisik perempuan.
Ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujar Alimatul dalam keterangannya kepada media.
Meskipun tidak melibatkan kontak fisik langsung, penggunaan istilah "tobrut" untuk merendahkan seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta,” tegasnya.
Hal ini diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 10.000.000,00. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo