Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Pemerintah Izinkan Praktik Aborsi untuk Korban Tindak Kekerasan Seksual: Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 31 Juli 2024 | 23:38 WIB
ilustrasi ibu hamil dan hasil USG.
ilustrasi ibu hamil dan hasil USG.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah kini memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain untuk korban pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual, aborsi juga diperbolehkan bagi perempuan yang menghadapi indikasi kedaruratan medis.

Menurut Pasal 116 Peraturan Pemerintah 28/2024, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan."

"Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SK No 226960 A," sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7).

Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.

Hingga kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.

Untuk perempuan yang diperbolehkan melakukan aborsi karena menjadi korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat Keterangan Dokter: Surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

2. Keterangan Penyidik: Keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.

Fasilitas Pelayanan kesehatan harus memenuhi standar Sumber Daya Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Begini Senangnya Maia Estianty Usai El Rumi Resmi Berpacaran dengan Syifa Hadju: Kapal Cipel Mulai Berlayar!

Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang berkompeten, dengan bantuan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Korban Tindak Kekerasan #seksual #praktik aborsi #syarat dan ketentuan #pemerintah