Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Viral Gus Samsudin Divonis Bebas Usai Sebarkan Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Hakim: Terdakwa Terbukti Tidak Bersalah

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 31 Juli 2024 | 22:23 WIB
Gus Samsudin di Polda Jatim.
Gus Samsudin di Polda Jatim.

SOLOBALAPAN.COM - Pengadilan Negeri Blitar telah memvonis bebas Samsudin Jadab, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, beserta dua anggota kru-nya.

Awalnya ia dilaporkan terkait video ajaran sesat tentang tukar pasangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan pada Senin (29/7) di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan tuduhan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan.

Dengan demikian, seluruh dakwaan dianggap tidak terbukti, dan hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diusahakan dalam seluruh dakwaan," ungkap Hakim Ketua Arif Kurniawan pada Senin (29/7).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Samsudin dan kedua terdakwa lainnya segera dibebaskan dari tahanan.

"Selain itu, kami membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Sebelumnya, para terdakwa diduga terlibat dalam kasus yang dituduhkan melalui video viral yang berisi ajaran sesat tentang tukar pasangan.

Video tersebut adalah milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.

Berdasarkan video itu, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka menghadapi ancaman tuntutan hukuman, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau subsider 3 bulan kurungan untuk Gus Samsudin.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #hakim #ajaran sesat #Gus Samsudin #Tukar pasangan #divonis bebas