SOLOBALAPAN.COM - Pengacara terkenal Hotman Paris telah memberikan perhatian pada vonis bebas Ronald Tannur, yang terus menjadi sorotan publik.
Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR RI, didakwa atas tuduhan menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga mengakibatkan kematian.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, menyatakan rencananya untuk membongkar keputusan Majelis Hakim yang dianggap kontroversial tersebut.
"Kasus yang sedang hangat di Surabaya adalah vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim. Saya akan membacakan surat dakwaan agar Anda dapat memahami kejadian dari perspektif jaksa," ujar Hotman Paris.
Hotman berencana untuk mengulas putusan tersebut secara mendalam melalui siaran langsung di akun TikTok-nya, dr.hotmanparisofficial, pada 30 Juli 2024 pukul 7.30.
Dalam siaran tersebut, ia akan membacakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya membantu korban dengan membawa Dini Sera Afrianti ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini dan akan melaporkan keputusan mereka kepada atasan.
Keputusan tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan berbagai pihak yang merasa bahwa keadilan belum terpenuhi.
Hotman Paris, dengan tim hukumnya, berkomitmen untuk membongkar fakta-fakta yang ada dan memberikan pencerahan kepada publik mengenai detail kasus ini.
Hotman Paris, dalam pernyataannya, mengekspresikan keprihatinannya terhadap putusan tersebut.
Ia menilai bahwa kasus ini merupakan ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Besok kita akan mengungkap semua fakta yang ada, sehingga publik dapat melihat secara jelas apa yang sebenarnya terjadi," tutup Hotman. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo