Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Terdakwa Penipuan Umrah 4,9 M, Joget-joget di Depan Korban Usai Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 31 Juli 2024 | 21:16 WIB
Terdakwa Penipu Umrah joget-joget Usai Divonis.
Terdakwa Penipu Umrah joget-joget Usai Divonis.

SOLOBALAPAN.COMPengadilan Negeri Kudus telah memutuskan kasus penipuan umroh yang melibatkan Zyuhal Laila Nova, warga Kudus, Jawa Tengah.

Zyuhal Laila Nova, terdakwa dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Kudus pada malam Senin, 30 Juli 2024.

Putusan terhadap Zyuhal Laila Nova kini telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus.

Laila Nova dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain itu, pengadilan memutuskan agar terdakwa tetap ditahan dan semua barang bukti yang diajukan selama persidangan harus dikembalikan atau disita.

Dalam putusannya, juri juga memerintahkan agar masa hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.

Hukuman tiga tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya meminta agar Zyuhal Laila Nova divonis tiga tahun sembilan bulan penjara dalam persidangan pekan lalu.

Dilansir Solobalapan.com dari unggahan Instargram @jawapos di instagra, menampakkan Zyuhal Laila Nova yang berjalan sambil berjoget usai putusan sidang.

Penipu tersebut pun memicu amarah orang-orang yang berada di lokasi.

Tak hanya itu, netizen juga geram dengan tingkah terdakwa tersebut.

"Pelaku menipu biaya umrah total 4,9 M. Dihukum cuma 3 th. Berapa M yg dipake buat ringankan hukuman?" tulis netizen.

"Cuman 3 tahun. Duhhh, bingung sama konsep Hukuman di Indonesia," tulis netizenlainnya. (did)

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #penipuan umroh #vonis 3 tahun #terdakwa penipuan #joget #penjara