SOLOBALAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran per batang.
Menurut Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang baru ini, larangan ini ditegaskan dengan jelas.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."
Selain itu, dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Hal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan sekolah dan area bermain anak-anak dari dampak buruk asap rokok serta mendorong lingkungan yang lebih sehat.
Beberapa aturan lain terkait rokok, sebagai berikut:
-
Orang yang memproduksi atau mengimpor rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1).
-
Menteri berwenang memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1).
-
Orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1).
-
Orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan kata-kata seperti "light", "ultralight", "mild", "extramild", "low tar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
Sementara itu, Penyelenggaraan pengamanan zat adiktif bertujuan, antara lain, untuk mengurangi jumlah perokok, mencegah individu yang baru mulai merokok, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo