Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Resmi! Presiden Jokowi Mengesahkan Larangan Jual Rokok Eceran per Batang, Ternyata Ini Tujuannya!

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 30 Juli 2024 | 23:55 WIB
Pemerintah terbitkan aturan jual rokok.
Pemerintah terbitkan aturan jual rokok.

SOLOBALAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran per batang.

Menurut Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang baru ini, larangan ini ditegaskan dengan jelas.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Hal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan sekolah dan area bermain anak-anak dari dampak buruk asap rokok serta mendorong lingkungan yang lebih sehat.

Beberapa aturan lain terkait rokok, sebagai berikut:

 

Sementara itu, Penyelenggaraan pengamanan zat adiktif bertujuan, antara lain, untuk mengurangi jumlah perokok, mencegah individu yang baru mulai merokok, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#presiden joko widodo #mengesahkan #larangan jual rokok eceran #resmi