SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini kasus jual beli video syur tengah marak di sosial media, bahkan beberapa di antaranya menghasilkan omzet yang cukup besar.
Salah satu yang saat ini telah diamankan oleh kepolisian adalah M yang berusia 20 tahun. Ia merupakan bandar video syur yang di jualnya melalui akun Telegram.
Melansir dari antaranews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah mengatakan peristiwa ini dilakukan oleh M sejak tahun 2023 lalu.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dikutip dari antaranews.
Bukan hanya itu, diketahui pemilik akun @DeflamingoOfc (sudah ditutup) menerima omzet yang cukup besar yaitu mulai dari Rp 5 Juta sampai Rp 7 Juta.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri dikutip dari antaranews.
Tersangka M ternyata menjual beragam jenis video syur yang di unggah di akun Telegram miliknya.
Mulai dari video syur orang dewasa hingga anak tersedia di akun tersebut.
M turut melibatkan aplikasi X guna menjaring konsumen penikmat video syur, mengingat X saat ini tidak ada penyaringan video dewasa dan hanya terdapat peringatan usia saja.
Dari cuplikan video yang di bagikan di X itulah nantinya akan diarahkan ke telegram untuk pembelian video syur.
Pastinya mereka telah memiliki grub langganan yang akan membagikan video-video syur beberapa orang.
Dari kasus ini tersangka telah diamankan oleh kepolisian atas kasus pornografi yang Ia lakukan di media sosial. (nda)
Editor : Nindia Aprilia