SOLOBALAPAN.COM - Gregorius Ronald Tannur (32), putra anggota DPR RI, telah dinyatakan bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Sidang yang berlangsung pada Rabu (24/7/2024) menghasilkan keputusan bahwa Ronald tidak lagi terikat oleh tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan terhadapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ronald dengan pidana penjara 12 tahun.
Hal itu karena ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga menyebabkan kematian.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dan anggota Heru Hanindyo serta Mangapul, Ronald dinyatakan bebas dari semua tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Keputusan ini menimbulkan sorotan di masyarakat Tanah Air terhadap nama-nama hakim yang terlibat.
Salah satu dari mereka bahkan pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dilansir dari Radar Surabaya (Jawapos Grup) berikut adalah tiga profil hakim PN Surabaya dalam menangani kasus Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik, S.H., M.H.
Erintuah Damanik adalah hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur yang berlangsung pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Beliau menjabat sebagai pembinaan utama madya dan memiliki tugas khusus dalam menangani perkara kelas IA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, Erintuah pernah menjabat sebagai Humas di PN Medan pada tahun 2019.
Karirnya mencapai puncak ketika beliau memvonis mati seorang terdakwa bernama Zuraidah pada tahun yang sama.
Pada tahun 2020, Erintuah dipindahkan ke PN Surabaya, menunjukkan progres dalam karirnya.
Dalam jejak karirnya yang mencerminkan keputusan hukumnya, Erintuah pernah menolak kasus praperadilan terkait tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
2. Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M
Heru, yang saat ini menjabat sebagai pembinaan utama muda di PN Surabaya, memiliki latar belakang tugas di Pengadilan Tipikor Manokwari dari tahun 2018 hingga 2019 sebelum dipindahkan ke PN Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan karirnya, Heru terlibat dalam beberapa keputusan penting.
Pada tahun 2021, ia menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) terhadap PT Garuda Indonesia.
Sebaliknya, pada tahun 2023, Heru mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa.
Namun, perjalanan karir Heru juga menghadapi tantangan. Ia pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Komisi Yudisial (KY) dengan nomor laporan 85/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps.
Detail mengenai hasil dari laporan tersebut tidak diketahui secara pasti saat ini.
3. Mangapul, S.H., M.H
Mangapul pernah menjabat sebagai Ketua PN Tebing Tinggi dan saat ini bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Namanya mencuat sebagai salah satu hakim yang terlibat dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan di Malang.
Keputusan kontroversial Mangapul dalam kasus tersebut menyebabkan dia memutuskan untuk memvonis bebas terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang dan mantan Kasat Samapta Polres Malang.
Namun, keputusan ini tidak berlangsung lama karena pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan memutuskan untuk memvonis keduanya dengan pidana penjara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo