Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya Disebut Terima Cek Rp30 Miliar Demi Bebaskan Ronald Tannur: KUHP, Kasih Uang Habis Perkara

Laila Zakiya • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:06 WIB
Ronald Tannur dibebaskan usai lakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti kekasihnya hingga tewas di Surabaya.
Ronald Tannur dibebaskan usai lakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti kekasihnya hingga tewas di Surabaya.

SOLOBALAPAN.COM - Hakim Ketua di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Erintuah Damanik belakangan tengah jadi sorotan usai memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Erintuah Damanik disebut menerima suap demi bebasnya Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bahkan Erintuah Damanik dituding menerima angka yang fantastis demi bebasnya Ronald Tannur.

Erintuah Damanik, dilansir dari akun Facebook Chaca Siahahan, dirumorkan menerima cek sebesar Rp30 miliar dari pihak pria bernama asli Gregorius Ronald Tannur itu.

Padahal Erintuah Damanik diketahui sudah memiliki pekerjaan yang mapan dengan gaji yang tentunya tak main-main.

"Padahal hidup amangboru sudah enak harusnya, apalagi sudah golongan IV/d (setara Esselon 1A Kementerian," ucap pemilik akun Facebook tersebut di unggahannya, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Pemilik akun Facebook itu lantas menduga bahwa Erintuah memiliki banyak keperluan sehingga silau dengan tawaran yang cek bernilai fantastis tersebut.

"Memangnya amangboru lagi banyak pengeluaran atau perlu buat simpanan pensiun nanti?" lanjutnya.

Akun Facebook tersebut pulalah yang membeberkan bahwa Erintuah menerima cek menggiurkan dari Ronald Tannur.

"KUHP = Kasih Uang Habis Perkara - Enak ya dapat cek senilai Rp 30 M dari GRT," ujar akun Facebook tersebut.

Sebelumnya, keputusan menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur disampaikan Erintuah pada sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 di Ruang Caraka PN Surabaya.

Baca Juga: Bedah Tiga Tipe Yamaha Lexi LX 155, Mesinnya Sama-sama Sudah 155 Cc Ternyata Hal Ini yang Bikin Beda

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut Jaksa penuntut umum," kata Erintuah selaku Hakim Ketua.

Dengan vonis tersebut, Ronald Tannur tak genap 1 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Padahal sebelumnya, Ronald Tannur mendapat tuntutan 12 tahun penjara oleh kubu Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Ronald Tannur diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, kekasihnya pada Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Ronald Tannur ketahuan menendang dan memukul kekasihnya di dalam lift, bahkan sempat pula melindas kekasihnya itu dengan menggunakan mobil yang dikendarainya di basement sebuah tempat karaoke. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Erintuah Damanik #Ronald Tannur #surabaya #dini sera afrianti