SOLOBALAPAN.COM - Ronald Tannur (31), anak dari anggota DPR Edward Tannur dikabarkan bebas dari hukuman penjara.
Pria bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu mendapatkan vonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024.
Diketahui, Ronald Tannur sebelumnya jadi sorotan setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (26), hingga berujung tewas.
Dini dikabarkan meninggal dunia di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober 2023 lalu.
Lewat unggahan media sosial terakhirnya, Dini seolah memberikan pertanda bahwa dirinya memang kerap jadi sasaran penganiayaan sang kekasih.
"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya. Chuakss," kata Dini di unggahan terakhirnya di akun TikTok @/bebyandine.
Meski demikian, Ronald Tannur tak kabur usai membuat kondisi Dini menjadi mengenaskan.
Ronald Tannur dan beberapa kerabatnya diketahui menjadi pihak yang membawa Dini ke rumah sakit, meski berakhir dengan maut.
"Andini dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit, setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada dini hari tadi," ungkap Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Setyawan pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Dari rekaman kamera pengawas, sempat diketahui pula bahwa pelaku dan korban sempat cekcok sebelum penganiayaan berujung maut itu terjadi.
Korban yang dalam kondisi tak sadarkan diri juga sempat terlihat ditinggalkan di parkiran apartemen oleh Ronald Tannur.
Kini, Ronald Tannur sudah menjalani masa tahanannya tak genap satu tahun.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun menjatuhkan vonis bebas terhadap pria berkulit putih tersebut.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, dan mendapat potongan masa tahanan dari yang sebelumnya dituntut 12 tahun oleh JPU. (lz)
Editor : Laila Zakiya