Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Hasil Akhir Putusan Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen UMS saat Bimbingan Skripsi, Resmi Dipecat!

Antonius Christian • Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:28 WIB
Putusan pihak UMS terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosennya.
Putusan pihak UMS terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosennya.

SOLOBALAPAN.COM - Pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhirnya menjatuhkann sanksi tegas kepada oknum dosen dan wakil dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP).

Seperti yang diketahui, bahwa kasus viral ini beberapa waktu lalu sempat memenuhi media sosial dan gegerkan masyarakat.

Kedua dosen tersebut melakukan aksi pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi.

Tentunya langkah ini dilakukan setelah adanya investigasi dari pihak internal kampus.

Wakil Rektor IV Bidang Sumber Daya Manusia, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dan Sistem Informasi, EM Sutrisna menjelaskan terkait kasus pelanggaran etik tersebut, bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah rampung melakukan investigasi.

Hasil dari penelusuran tersebut, lanjut Sutrisna, juga telah disampaikan kepada Rektor UMS Sofyan Anif.

 

Hingga kemudian muncul Surat Keputusan (SK) Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024.

"Hingga akhirnya dijatuhkan sanski terhadap dua oknum staf edukatif tersbeut," ujarnya.

Berdasarkan SK tersebut pelaku pertama yang tak lain dosen yang diduga melakukan Pelecehan saat mahasiswi melaukan Bimbingan Skripsi diberhentikan atau dipecat dari UMS.

Sedangkan untuk kasus kedua diberhentikan dari jabatan struktural serta tak lagi boleh mengajar.

Baca Juga: Moment Mengharukan Jennifer Coppen saat Ucap Selamat Pagi ke Almarhum Papa Dali, Peluk Guling Kesayangan Suami hingga Tak Akan Mencucinya!

"untuk kasus kedua kita alih statusnya menjadi tenaga admistratif selama 2 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Sutrisna menjelaskan bahwa pihak UMS siap memberikan pendampingan pendampingan psikologis dan hukum.

"termasuk menjamin bahwa korban dapat perlakuan adil dalam meyelesaikan studinya," jelas Sutrisna.

Sutristna menjelaska bahwa Rektor UMS juga telah mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual.

"kami segenap pimpinan meyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut. Sehingga kami berharap dan akan mengupayakan kejadian serupa tidak lagi terulang untuk kedepannya," pungkas Sustrisna. (atn/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#pelecehan #dosen mesum #dipecat #skripsi #ums