SOLOBALAPAN.COM - Audiensi yang digelar oleh aliansi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen cabul kepada mahasiswina kini telah berakhir.
Audiensi tersebut berakhir dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Rektor UMS Sofyan Anif dan perwakilan aliansi mahasiswa UMS.
Diberitakan sebelumnya, aksi audiensi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen cabul itu digelar di lobby gedung Induk Siti Walidah kampus setempat pada Rabu, 17 Juli 2024.
Rektor UMS Sofyan Anif selaku pihak kedua meneken Nota Kesepakatan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UMS itu dengan perwakilan aliansi mahasiswa UMS sebagai pihak pertama-nya.
Sofyan Anif mengatakan bahwa dirinya menerima masukan yang telah diberikan oleh perwakilan mahasiswa yang hadir dalam audiensi tersebut.
"Terima kasih ini masukan-masukannya dan kesepakatan yang sudah (ditandatangani) mudah-mudahan ini nanti akan menjadi instrumen kerjasama antara mahasiswa BEM dengan UMS untuk membangun UMS, termasuk membangun etika," kata Sofyan Anif.
Berikut ini adalah isi dari Nota Kesepakatan tuntutan mahasiswa yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak:
Pertama, pihak kedua akan segera mengesahkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2024.
Kedua, dalam penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pihak kedua akan melibatkan perwakilan mahasiswa di setiap fakultas.
Ketiga, pihak kedua akan memerintahkan kepada seluruh pelaku kekerasan seksual di lingkungan UMS yang telah terbukti tindak kejahatannya maka untuk melakukan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada sivitas akademika UMS.
Keempat, pihak kedua akan mengeluarkan dosen pelaku pelecehan seksual dari UMS ketika terbukti salah dengan mempertimbangkan hasil sidang tim komite disiplin.
Kelima, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta akan memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS paling lambat 3x24 jam di hadapan media nasional.
Diketahui, perwakilan mahasiswa yang meneken tanda tangan dalam Nota Kesepakatan tersebut antara lain Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum UMS Gilang Rahmat Allam, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS Andika Eldiansyah, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Teguh Jairyanur Akbar, dan Fajri Annur mahasiswa FKIP.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan kabar seorang mahasiswa yang mendapatkan pelecehan seksual dari oknum dosen cabul di lingkungan kampus UMS.
Kabar itu membuat para mahasiswa geram hingga akhirnya menggelar aksi audiensi terkait dugaan pelecehan seksual yang meresahkan tersebut. (zia/lz)
Editor : Laila Zakiya