Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sunat Barbuk dari 400 Gram Cuma Lapor 250 Gram, Oknum Polisi Nakal di Semarang yang Salahgunakan Sabu Dapat Barang Dari 2 Lokasi

Laila Zakiya • Rabu, 17 Juli 2024 | 03:12 WIB
Lima oknum polisi di Semarang konsumsi narkotika jenis sabu yang seharusnya menjadi barang bukti kasus.
Lima oknum polisi di Semarang konsumsi narkotika jenis sabu yang seharusnya menjadi barang bukti kasus.

SOLOBALAPAN.COM - Geger kabar 5 orang oknum polisi nakal di Semarang yang nekat menyalahgunakan barang bukti sabu yang seharusnya disita.

Modus penyalahgunaan sabu yang dijalankan 5 oknum polisi di Semarang itu adalah menyunat barang bukti yang didapat saat pengungkapan kasus.

Seperti saat mendapatkan 400 gram barang bukti narkoba jenis sabu, oknum polisi di Semarang yang terlibat penyalahgunaan tersebut hanya melaporkan sebanyak 250 gram saja kepada pimpinannya.

Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh lima oknum polisi nakal di Semarang itu kini sudah ditangani oleh Polda Jateng.

Dari keterangan pihak kepolisian, kelima oknum polisi nakal itu mendapatkan sabu yang kemudian disebut dikonsumsinya secara pribadi dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama saat polisi melakukan pengungkapan kasus narkoba di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat 170 gram. Namun oknum polisi nakal iitu hanya menyerahkan ke penyidik sebanyak 100 gram saja.

Kemudian lokasi kedua saat melakukan penangkapan di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30.

Mulanya ditemukan sabu sebanyak 190 gram, namun disunat hingga kemudian hanya dilaporkan sebanyak 170 gram.

Masih di lokasi yang sama namun dengan hari yang berbeda, oknum polisi nakal tersebut menyunat barbuk atau barang bukti dari 400 gram sabu dan hanya melaporkan sebanyak 250 gram saja kepada penyidik.

Aksi ketiga itu terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30.

Baca Juga: Viral Oknum Lawyer Ngamuk Parkiran Mobilnya di Halaman Masjid Al-Birru Jakarta Dibongkar Warga, Padahal Termasuk Tanah Wakaf!

Polda Jateng menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada kelima oknum polisi nakal di Semarang tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu saat ditemui pada 15 Juli 2024.

"Pak Kapolda juga tegas, terkait dengan narkoba. Kalau ada keterlibatan anggota pun tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," ujar Satake Bayu. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#polda jateng #sabu #narkoba #barang bukti #sanksi #semarang