SOLOBALAPAN.COM - Polda Jateng ungkap kronologi ditangkapnya 5 oknum polisi nakal di Semarang yang nekat salahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu.
Dikatakan bahwa barang bukti sabu yang disalahgunakan oleh kelima oknum polisi nakal di Semarang itu dikonsumsi untuk pribadi.
Penangkapan kelima oknum polisi nakal di Semarang yang salahgunakan barang bukti sabu itu dilakukan oleh tim anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng.
Dilansir dari Radar Semarang, Selasa, 16 Juli 2024, mulanya polisi menangkap Briptu MA, yang merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Dari penggeledehan di asrama polisi Sendangmulyo yang dihuni oleh MA, ditemukan 13 plastik klip berisi sabu.
Kemudian adapula serbuk sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih yang ditutup dengan lakban berwarna hitam.
Selain itu, ada juga plastik klip berisi sabu di dalam sedotan berwarna ungu.
Bukan cuma itu saja, barang bukti penyalahgunaan yang dilakukan MA di antaranya juga ada sebuah ponsel, 2 timbangan, serta uang dengan nominal ratusan ribu.
Kelima oknum polisi di Semarang itu diduga melancarkan aksinya dengan menyunat barang bukti pada saat pengungkapan kasus.
Ketika melakukan pengungkapan kasus narkoba di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024, oknum polisi nakal itu disebut menyunat barang bukti sabu yang seharusnya 170 gram menjadi hanya 100 gram.
Lalu pada saat melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Rabu, 12 Mei 2024, oknum polisi nakal tersebut melaporkan ke pimpinannya barang bukti berupa 170 gram dari yang seharusnya 190 gram.
Baca Juga: Geger Dosen Cabul Universitas Swasta di Solo, Begini Kabar Terbaru Kasusnya, Ada Perkembangan?
Masih di lokasi yang sama namun di hari Selasa, 25 Juni 2024, oknum polisi nakal itu menyunat barang bukti sabu yang seharusnya 400 gram, namun hanya dilaporkan sebanyak 250 gram.
Saat ini, kelima oknum polisi nakal tersebut diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pak Kapolda juga tegas, terkait dengan narkoba. Kalau ada keterlibatan anggota pun tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu. (lz)
Editor : Laila Zakiya