Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kini Terancam Deportasi, Begini Modus 6 WNA di Jakbar Jajakan Bisnis Protitusi ke Pelanggan

Laila Zakiya • Selasa, 16 Juli 2024 | 02:57 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI gelar jumpa pers soal kasus bisnis prostitusi online 6 WNA di Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI gelar jumpa pers soal kasus bisnis prostitusi online 6 WNA di Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024.

SOLOBALAPAN.COM - Sebanyak 6 Warga Negara Asing diamankan di Jakarta Barat buntut kasus bisnis prostitusi.

Kasus bisnis prostitusi yang dilakukan oleh 6 WNA itu kemudian ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Pihak Imigrasi lantas membeberkan modus 6 WNA tersebut menjajakan bisnis prostitusi tersebut.

Dikatakan bahwa keenam WNA itu menawarkan layanannya melalui daring atau online.

Pihak Imigrasi menerangkan bahwa keenam WNA itu berhasil ditangkap setelag Intelijen Keimigrasian melakukan pendalaman.

Bahkan petugas Intelijen sampai  menyamar menjadi calon pelanggan bisnis prostitusi tersebut guna membekuk keenam WNA pelaku bisnis prostitusi itu.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa persnya di Jakarta pada Senin, 15 Juli 2024.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," kata Nur Raisha.

Dari bisnis prostitusi tersebut, pihak Imigrasi mengamankan FDN selaku muncikari, serta kelima perempuan yang menjadi wanita panggilan, yakni RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33).

Usai membuat janji, petugas Intelijen Keimigrasian pun bertemu dengan para pelaku di sebuah hotel di Jakarta.

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Eks Wakapolri Soroti Video Lawas Iptu Rudiana di Kasus VIna Cirebon, Curiga di Menit-menit Ini: Ada Ketakutan Apa Ini?

Dari penggerebekan tersebut, pihak berwenang mengamankan sejumlah bukti, di antaranya sebanyak 16 alat kontrasepsi dan pelumas.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," ujar Nur Raisha.

Terkait aksi tersebut, keenam WNA itu terancam sanksi deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkasnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#jakarta barat #kantor imigrasi #bisnis prostitusi #wna