SOLOBALAPAN.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Diberikan HGU sampai 190 tahun? Ini seperti IKN dijual! Di Hong Kong saja, HGU diberikan hanya untuk 99 tahun, dan masih sedikit yang masuk," ujarnya dalam cuitan di media sosial X pada Minggu (14/7).
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai bahwa pemberian HGU selama 190 tahun dianggap melanggar konstitusi.
Ia mengungkapkan kekecewaannya bahwa rezim Jokowi cenderung mendukung pemilik modal dalam kebijakan ini.
Mardani Ali Sera menegaskan bahwa kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertentangan dengan konstitusi Indonesia, terutama Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal dan mengabaikan kepentingan rakyat secara lebih luas.
Mardani juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip reforma agraria yang selama ini dijanjikan oleh pemerintah, termasuk oleh Presiden Jokowi sendiri.
Reforma agraria dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan lahan dan memastikan pemanfaatan lahan yang adil.
Dengan kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini, Mardani meragukan komitmen pemerintah terhadap janji-janji reforma agraria tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (11/7), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut mencakup insentif dan izin usaha bagi investor, termasuk pemberian HGU hingga 190 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai:
a. Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama. Kemudian, HGU tersebut dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan waktu paling lama tambahan 95 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.
b. Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui siklus pertama. Selanjutnya, hak guna bangunan ini dapat diberikan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama tambahan 80 tahun, juga berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang sama.
c. Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui siklus pertama. Hak pakai ini kemudian dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama tambahan 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a dari Perpres Nomor 75 Tahun 2024, pelaku usaha atau investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) selama total 190 tahun.
Detailnya adalah HGU diberikan untuk waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama.
Setelah itu, HGU dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan waktu paling lama tambahan 95 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (4) menjelaskan mengenai evaluasi yang dilakukan oleh Otorita IKN lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemenuhan persyaratan berikut ini tetap terjaga:
a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
c. Syarat-syarat pemberian hak masih dipenuhi oleh pemegang hak.
d. Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pemanfaatan tanah yang diberikan haknya tetap berkelanjutan dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sehingga manfaat dari pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara dapat dirasakan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitarnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo